B. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Tingkat Perkembangan Desa
dan Kelurahan sangatlah diperlukan dalam data base pemerintah pusat dan menjadi
salah satu faktor untuk menyeleksi desa-desa yang akan diberikan bantuan
program pemerintah pusat. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan ini merujuk
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2007. Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 12 Tahun 2007 merupakan petunjuk bagi desa dan kelurahan
tentang cara-cara pengisian berbagai macam data dan perhitungan tingkat
perkembangan desa dan kelurahan selama satu tahun dan selama lima tahun dengan
berbagai indikator-indikator yang ada .Indikator yang ada dapat diterangkan
sebagai berikut ini :
1. Indikator pengukur tingkat perkembangan masyarakat.
Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu
dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat
kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan Desa dan Kelurahan dan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Tingkat keberhasilan kegiatan pembangunan Desa dan Kelurahan yang dilakukan
selama satu tahun dan atau selama lima tahun. Penilaian hasil kegiatan
pembangunan tahunan dimaksudkan untuk mengetahui laju perubahan dan kecepatan
perkembangan