B. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan.
Tingkat Perkembangan Desa
dan Kelurahan sangatlah diperlukan dalam data base pemerintah pusat dan menjadi
salah satu faktor untuk menyeleksi desa-desa yang akan diberikan bantuan
program pemerintah pusat. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan ini merujuk
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2007. Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 12 Tahun 2007 merupakan petunjuk bagi desa dan kelurahan
tentang cara-cara pengisian berbagai macam data dan perhitungan tingkat
perkembangan desa dan kelurahan selama satu tahun dan selama lima tahun dengan
berbagai indikator-indikator yang ada .Indikator yang ada dapat diterangkan
sebagai berikut ini :
1. Indikator pengukur tingkat perkembangan masyarakat.
Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu
dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat
kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan Desa dan Kelurahan dan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di Desa dan Kelurahan.
Tingkat keberhasilan kegiatan pembangunan Desa dan Kelurahan yang dilakukan
selama satu tahun dan atau selama lima tahun. Penilaian hasil kegiatan
pembangunan tahunan dimaksudkan untuk mengetahui laju perubahan dan kecepatan
perkembangan
penduduk, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, kinerja lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintahan desa/kelurahan serta efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
penduduk, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, kinerja lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintahan desa/kelurahan serta efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Dari hasil evaluasi
keberhasilan kegiatan pembangunan setiap tahun akan diperoleh status
perkembangan Desa/Kelurahan, yaitu Desa dan Kelurahan Cepat Berkembang, Desa/Kelurahan Berkembang, Desa dan Kelurahan
Lamban Berkembang, dan Desa dan Kelurahan Kurang Berkembang. Sedangkan penilaian hasil kegiatan pembangunan
lima tahun dimaksudkan untuk mengevaluasi keberhasilan jangka pendek
pembangunan manusia Indonesia (IPM) melalui pengukuran klasifikasi tingkat dan
status perkembangan kemajuan desa dan kelurahan dalam 10 (sepuluh) variabel yakni:
1.
perkembangan kependudukan;
2.
ekonomi masyarakat;
3.
pendidikan masyarakat;
4.
kesehatan masyarakat;
5.
keamanan dan ketertiban;
6.
kedaulatan politik masyarakat;
7.
peranserta masyarakat dalam pembangunan;
8.
lembaga kemasyarakatan;
9.
kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
10. pembinaan dan pengawasan.
Hasil
evaluasi keberhasilan kegiatan pembangunan selama 5 tahun akan diperoleh status
kemajuan suatu Desa/Kelurahan atas
klasifikasi Desa/Kelurahan Swasembada, Desa/ Kelurahan Swakarya, dan Desa/Kelurahan Swadaya baik dalam Kategori Mula dan Kategori Madya dan Kategori Lanjut.
Indikator yang digunakan
untuk mengukur laju kemajuan tahunan dan status tingkat perkembangan desa dan
kelurahan selama lima tahun didasarkan atas 10 (sepuluh) variabel penentu
perkembangan desa/ kelurahan. Kesepuluh variabel
itu telah dikonkritisasikan dalam subvariabel, indikator dan subindikator di
mana masing-masingnya sudah diberikan nilai atau skor tertentu.
Berdasarkan skor minimal
dan maksimal yang ada, selanjutnya dilakukan
perhitungan tingkat perkembangan desa dan kelurahan selama satu tahun
dan selama lima tahun. Perhitungan skor tingkat perkembangan desa/kelurahan
tahunan dilakukan melalui membandingkan capaian skor setiap variabel,
subvariabel, indikator dan subindikator dengan
skor maksimal dari setiap variabel subvariabel, indikator dan
subindikator selama satu tahun. Sedangkan untuk mengukur tingkat perkembangan
desa/kelurahan lima tahunan dilakukan dengan membandingkan total capaian skor
setiap variabel, subvariabel, indikator dan subindikator selama lima tahun dengan skor maksimal setiap variabel,
subvariabel, indikator dan subindikator selama lima tahun.
2. Laju kemajuan perkembangan desa dan kelurahan
tahunan
Tujuan utama
dari analisis tingkat perkembangan Desa/Kelurahan adalah untuk mengevaluasi laju
kemajuan perkembangan desa/kelurahan setiap tahun serta untuk merumuskan
masalah yang dihadapi desa/kelurahan dari setiap variabel yang diukur agar
dapat dijadikan usulan prioritas kegiatan pembangunan pada tahun atau tahun
berikutnya. Dari hasil analisis tingkat perkembangan desa/ kelurahan, akan
dapat diperoleh:
a.
Tingkat laju perkembangan kemajuan
masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pembangunan karakter
bangsa berbasis Bhinneka Tunggal Ika, keamanan dan ketertiban berbasis sistem
pertahanan dan keamanan lingkungan rakyat semesta (Sishankamrata), pemantapan
kehidupan demokrasi Pancasila, kinerja
lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa/kelurahan serta pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan
kelurahan.
b.
Permasalahan keterbatasan potensi dan
tingkat perkembangan masyarakat di setiap desa/kelurahan dan usulan prioritas
kegiatan pembangunan pada tahun berikutnya yang akan disampaikan melalui forum
musyawarah perencanaan pembangunan desa dan kelurahan (Musrenbang).
Indikator laju kemajuan perkembangan desa dan kelurahan
tahunan
Untuk
mengukur tingkat perkembangan desa/kelurahan pada setiap tahun, ada 10
(sepuluh) indikator yang digunakan, yaitu (1) perkembangan kependudukan, (2)
ekonomi masyarakat, (3) pendidikan masyarakat, (4 kesehatan masyarakat, (5
keamanan dan ketertiban, (6 kedaulatan politik masyarakat, (7 peran serta
masyarakat dalam pembangunan, (8 lembaga kemasyarakatan, (9 kinerja
pemerintahan desa dan kelurahan, (10) pembinaan dan pengawasan. Kesepuluh
variabel pengukur laju kecepatan keberdayaan masyarakat masing-masingnya telah
diberi skor minimal dan skor maksimal sehingga dapat dengan mudah dikonversikan
dengan formula perhitungan laju kemajuan perkembangan desa dan kelurahan untuk
menentukan realisasi capaian skor setiap variabel yang dinilai pada setiap
tahun di setiap desa dan kelurahan. Skor minimal dan skor maksimal dari setiap
variabel pengukur laju kemajuan perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun.
Dari hasi
analisis tingkat perkembangan Desa/Kelurahan tahunan, akan diperoleh status
tingkat perkembangan Desa/Kelurahan sebagai :
-
Kategori Cepat Berkembang.
-
Kategori Berkembang.
-
Kategori Lamban Berkembang.
-
Kategori Kurang Berkembang.
3. Tingkat perkembangan desa dan kelurahan lima tahunan.
Tujuan utama dari analisis tingkat perkembangan
Desa/Kelurahan lima tahunan adalah untuk (1) mengevaluasi kinerja pembangunan
desa dan kelurahan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder pembangunan
masyarakat dan pembangunan pemerintahan secara menyeluruh, lengkap dan terpadu;
dan (2) untuk menentukan klasifikasi tingkat perkembangan kemajuan
desa/kelurahan setelah selama 5 tahun membangun dengan melibatkan seluruh
stakeholder pembangunan (3) mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai
permasalahan dan dampak negatif dari pembangunan yang terjadi dalam upaya
percepatan keberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan dan
penghidupan masyarakat.
Hasil analisis tingkat perkembangan
Desa/Kelurahan adalah data tentang klasifikasi tingkat perkembangan desa dan
kelurahan selama lima tahun terakhir yang meliputi:
1.
Klasifikasi
tingkat perkembangan kemajuan desa/kelurahan atas klasifikasi desa/kelurahan
swasembada, desa/kelurahan swakarya dan desa/kelurahan swadaya.
2.
Kategori
tingkat perkembangan desa/kelurahan atas status perkembangan mula, madya dan
lanjut.
3.
Permasalahan
yang dihadapi desa/kelurahan dan prioritas kegiatan pembangunan lima tahun
berikutnya.
Indikator Tingkat perkembangan desa dan kelurahan tahunan
lima tahunan
Semua input,
proses, output, outcome dan impact dari
pembangunan pemerintahan dan pembangunan masyarakat yang telah direncanakan
baik pada jangka menengah (RPJM) maupun jangka pendek (RKP) efektivitasnya
harus dapat diukur. Instrumen pengukur efektivitas dimaksud adalah klasifikasi
tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan setiap lima
tahun yang diukur sekali dalam lima tahun. Untuk mengukur laju kecepatan
perkembangan desa/kelurahan setiap lima tahun, indikator yang digunakan sama
dengan indikator untuk mengukur laju kecepatan perkembangan desa dan kelurahan
pada setiap tahun. Dengan demikian, variabel yang mempengaruhi tingkat
perkembangan kemajuan desa dan kelurahan meliputi:
1.
perkembangan kependudukan
2.
ekonomi masyarakat;
3.
kesehatan masyarakat
4.
pendidikan masyarakat;
5.
keamanan dan ketertiban;
6.
kedaulatan politik masyarakat;
7.
peranserta masyarakat dalam pembangunan;
8.
lembaga kemasyarakatan;
9.
kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan
10. pembinaan dan pengawasan.
Kesepuluh variabel pengukur laju kecepatan
keberdayaan masyarakat selama lima tahun ini, didapatkan klasifikasi tingkat
perkembangan desa dan kelurahan pada setiap lima tahun di setiap desa dan
kelurahan.
Indikator yang ada diproses dan menghasilkan
klasifikasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan pada setiap lima tahun di
setiap desa dan kelurahan. Klasifikasi ini juga mempertimbangkan klasifikasi
tingkat perkembangan desa dan kelurahan tahunan dalam jangka waktu lima tahun.
No comments:
Post a Comment