Sunday, 17 May 2015

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


A. Program Pemberdayaan Masyarakat yang Diluncurkan oleh Pemerintah

Dalam Bab I telah menyinggung tentang adanya program pemerintah pusat untuk pemerintah desa untuk menanggulangi kemiskinan yang salah satu program yang ada adalah Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP).

A.1 Latar belakang
Kondisi yang ada pada masyarakat desa yang membutuhkan sarana infrastruktur untuk melakukan segala aktifitasnya dan untuk meningkatkan taraf perekonomian menjadi salah satu dasar pembangunan infrastruktur di desa. Banyak sekali desa-desa di Indonesia khusunya di kabupaten Banyumas yang membutuhkan ulur tangan dari pemerintah. Campur tangan pemerintah banyak macam bentuknya, salah satunya adalah Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang diluncurkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) merupakan program pembangunan yang diarahkan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah pedesaan, Program ini dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. Selain PPIP Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah
melaksanakan berbagai program yang lain di antaranya adalah Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBM IP) pada tahun 2005, Rural Infrastructure Support (RISP), serta Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 termasuk Program Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP Perdesaan) pada tahun 2014. Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP Perdesaan) merupakan salah satu Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak Pasca Kenaikan BBM 1 Juni 2014.
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan atau yang lebih dikenal dengan PPIP bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat pedesaan baik secara individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan yang terkait kemiskinan maupun ketertinggalan yang ada di desanya.
PPIP merupakan program pembangunan masyarakat berbasis pemberdayaan masyarakat di bawah payung PNPM Mandiri, yang komponen kegiatannya meliputi fasilitasi  dan mobilisasi masyarakat sehingga mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar.
Dalam pelaksanaannya PPIP terus meningkatkan kapasitas dan peran masyarkat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pelaksanaan program. Hal-hal tersebut dilakukan melalui:
1.      Peningkatan kepedulian dan kesadaran mengenai pentingnya ketersedian dan akses terhadap infrastruktur dasar di semua tingkatan pelaku;
2.      Peningkatan partisipasi masyarakat secara aktif dan pelaksanaan program khususnya peran serta perempuan dan masyarakat kelompok miskin, terutama dalam proses pengambilan keputusan;
3.      Peningkatan kapasitas penyelenggara melalui pelatihan yang akan diintegrasikan ke dalam system penyelenggaraan program;
4.      Peningkatan kualitas kerja , melalui pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten, sampai ke tingkat terendah di desa;
5.      Penilaian kinerja yang dikaitkan dengan system, penghargaan, dan sanksi bagi penyelenggara program, dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten, sampai ke tingkat desa berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan program; dan
6.      Penguatan mekanisme serta pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.

Dengan upaya peningkatan tersebut diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat secara optimal dalam semua tahapan kegiatan mulai dari pengorganisasian masyarakat, penyusunan rencana program dan penentuan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan serta pengelolaannya.

A.2.    Maksud dan Tujuan
Maksud program ini sebagai upaya mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sedangkan tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar permukiman, yang mendukung pengembangan potensi desa dengan berbasis pada pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

A.3.  Komponen PPIP
A. Penguatan Kapasitas Perencanaan Masyarakat
Komponen dasar dalam pelaksanaan program PPIP adalah Penguatan Kapasitas Perencanaan dan Pengembangan Masyarakat. Program ini akan mendukung dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memprioritaskan, merencanakan, melaksanakan, mengelola dan memantau pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar. Penguatan dilaksanakan melalui : (i) memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pepmbangunan, (ii) mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya serta kearifan lokal dalam pelaksanaan tahapan kegiatan, sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.

B. Peningkatan Layanan dan Penyediaan Infrastruktur Desa Melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Dana BLM disalurkan langsung ke desa sasaran untuk mendukung pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan RKM yang ditetapkan masyarakat. Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian rencana kegiatan yang disusun oleh masyarakat. Masyarakat dapat menyepakati apakah BLM dipergunakan untuk membiayai satu jenis kegiatan atau lebih sesuai dengan penilaian prioritas dan keputusan musyawarah desa.



C. Peningkatan Kapasistas Pelaksanaan dan Pengendalian Program
Peningkatan dan penguatan kapasitas pelaksanaan program dilakukan dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan kegiatan antara lain :
a.       Pendampingan dan fasilitasi oleh konsultan manajemen untuk mendukung Tim Pelaksana Pusat, Tim Pelaksana Provinsi dan Tim Pelaksana Kabupaten serta satuan Kerja di setiap level. Pendampingan konsultan akan mencakup bantuan teknis, manajemen dan dukungan pengembangan kapasitas dalam perencanaan program, pengelolaan dan koordinasi; pelaksanaan penanganan pengaduan; disain teknis dan kualitas konstruksi; manajemen keuangan dan akuntansi, sumber daya manusia. Pendampingan mencakup juga peningkatan kapasitas untuk pemantauan dan evaluasi.
b.      Peningkatan pelaksanaan pengendalian dengan menguatkan tugas dan fungsi setiap unsure dalam struktur organisasi program.
c.       Dalam rangka peningkatan pelaksanaan kegiatan, program memberikan ruang kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan kontribusi positif melalui pemantauan dan evaluasi, yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan.

A.4.  Prinsip dan Pendekatan
            Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPIP dalam upaya mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah :
  1. Dapat diterima (Acceptable), pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh masyarakat secara luas (acceptable). Prinsip ini berlaku dari sejak pemilihan lokasi pembangunan infrastruktur, penentuan spesifikasi teknis, penentuan mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pada penetapan mekanisme pemanfaat dan pemeliharaannya.
  2. Transparansi, penyelenggaraan kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat (transparant). Transparansi antara lain dilakukan melalui penyebaran informasi pelaksanaan program secara akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Akuntabel, penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable) , dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan.
  4. Berkelanjutan, penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable) yang ditandai dengan adanya rencana pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur terbangun secara mandiri oleh masyarakat.

Pendekatan PPIP yang dijalankan selama ini adalah sebagai berikut :
                       i.      Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan (tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan) melibatkan peran aktif masyarakat.
                     ii.      Keberpihakan kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi penduduk miskin.
                   iii.      Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan program dan berkelanjutan infrastruktur terbangun.
                   iv.      Partisipatif, artinya masyarkat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan serta kelompok marjinal, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan pemanfaatan.
                     v.      Keswadayaan, artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP.
                   vi.      Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang direncanakan dan dilaksanakan dapat bersinergi dengan program pembangunan perdesaan lainnya.
                 vii.      Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat mendorong terwujudnya kemandirian pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.
               viii.      Kesetaraan dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan mendorong terwujudnya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan dan pemanfaatannya.
                   ix.      Berbasis sumber daya dan potensi desa, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat memberikan dampak ekonomi yang menguntungkan masyarakat setempat dengan berbasis pada potensi unggulan atau sumberdaya dominan yang ada didesa/kawasan.

A.5. Indikator Kinerja Program
            Keberhasilan PPIP dapat diukur dari ketercapaian indikator kinerja seperti dalam tabel 1.1. berikut :

Tabel 1.1. Indikator Kinerja PPIP
No.
Indikator Kinerja Utama
Indikator
Keterangan
1.

Indikator Dampak
(outcome)
Mendukung upaya penurunan angka kemiskinan di desa sasaran
Meningkatnya akses masyarakat, khususnya masyarakat miskin, perempuan dan kelompok minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar permukiman perdesaan



Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan partisipatif
Munculnya upaya sinergi perencanaan pembangunan di tingkat masyarakat dengan rencana pembangunan oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten.
2.
Indikator Kinerja (output)
Meningkatnya kapasitas masyarakat (dan perempuan) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif
  • Berfungsinya organisasi masyarakat setempat (OMS) di seluruh desa sasaran, dengan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
  • Terlembaganya rembug-rembug warga sebagai wujud demokratisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Adanya penyelerasan antara perencanaan masyarkat dan pemerintah desa.


Peningkatan layanan dan infrastruktur desa melalui penyaluran dan BLM
  • Penyaluran dan pemanfaatan dana BLM yang sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Infrastruktur yang terbangun memenuhi standar kualitas dan memiliki fungsi pengaturan Operasional dan Pemeliharaan (O & P).


Peningkatan kapasitas untuk pelaksanaan program dan pemantauan dan evaluasi
  • Pendampingan  konsultan manajemen di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten dengan pendampingan mencakup aspek manajemen dan aspek teknis.
  • Mobilisasi dan pelatihan Fasilitator Masyarakata (FM) telah dilaksanakan, minimal 30 % FM Perempuan.
  • Penyusunan rencana kerja tahunan dan jadwal personil telah dilaksanakan.
  • Proses perencanaan masyrakat dan pembangunan infrastruktur dilaksanakan berdasarkan standar dan kriteria yang telah ditentukan
  • Adanya penguatan dan pelaksanaan sistem Monitoring dan Evaluasi.
  • Adanya mekanisme penanganan pengaduan yang efektif .


A.6. Dasar Pelaksanaan PPIP di Jawa Tengah.
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan infrastruktur dasar permukiman maka perlu dilakukan upaya peningakatan layanan akses masyarakat dengan pelaksanaan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP) baik diperdesaan maupun di perkotaan. Program P4IP untuk di perdesaan diwujudkan dalam kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan dan di perkotaan melalui kegiatan mendukung Program PNPM Mandiri Perkotaan (P2KP).
-  Tahun Anggaran 2013-2014
Sesuai dengan usulan dari Pemerintah Daerah dan masukan dari DPR-RI maka ditetapkanlah lokasi dan nama-nama desa/kelurahan sasaran P4IP Tahun Anggaran 2013 yang telah di tetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 314/KPTS/M/2013 Tanggal 29 Juli tahun 2013 dengan jumlah desa sasaran 9.870 desa yang tersebar di 372 kabupaten di 32 provinsi termasuk Provinsi Jawa Tengah. Setiap desa sasaran program ini akan menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 250 juta yang bersumber dari dana APBN-P Tahun Anggaran 2013.
Untuk Provinsi Jawa Tengah jumlah desa sasaran penerima manfaat program PPIP yang berasal dari dana APBN-P Tahun Anggaran 2013 ada 1.326 desa di 29 Kabupaten. Di kabupaten Banyumas ada 29 desa di 11 Kecamatan. Dana BLM dari Program PPIP yang diberikan ke masyarakat desa sasaran merupakan dan hibah yang berasal dari APBN-P Tahun 2013.
-  Tahun Anggaran 2013-2014
Sesuai dengan usulan dari Pemerintah Daerah dan masukan dari DPR-RI maka ditetapkanlah lokasi dan nama-nama desa/kelurahan sasaran PPIP Tahun Anggaran 2014 yang telah di tetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 386/KPTS/M/2014 Tanggal 21 Juli tahun 2014 dengan jumlah desa sasaran 4.450 desa yang tersebar di 371 kabupaten di 32 provinsi termasuk Provinsi Jawa Tengah. Setiap desa sasaran program ini akan menerima dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 250 juta yang dialokasikan melalui 2 tahun anggaran untuk dana pembangunan infrastruktur desa sasaran yaitu tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015. Pencairan dan Bantuan Langsung Masyarakat dilakukan dua tahap :
a.       dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 100 jt; dan
b.      dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 150 jt
Untuk Provinsi Jawa Tengah jumlah desa sasaran penerima manfaat program PPIP yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2014 ada 529 desa di 29 Kabupaten. Di kabupaten Banyumas ada 6 desa di 2 Kecamatan. Dana BLM dari Program PPIP yang diberikan ke masyarakat desa sasaran merupakan dan hibah yang berasal dari APBN Tahun 2014.
Perbedaan pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur pada tahun anggaran 2013-2014 dengan tahun anggaran 2014-2015 adalah adanya kendala keuangan Negara yang menyebabkan pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur pada tahun anggaran 2014-2015 menjadi dua tahapan tahun anggaran. Semua proses pelaksanaanya pada intinya sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Pelaksanaan tahun anggaran 2014-2015 yang mempunyai dua tahap yaitu tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015 membuat pelaksana pada tingkat desa harus cermat untuk menentukan prioritas pekerjaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.

A.7. Penjelasan Dana BLM.
A. Sumber Dana
Dana untuk PPIP berasal dari:
a.     Dana Pemerintah (APBN) untuk membiayai BLM, gaji dan pelatihan fasilitator serta operasional Satker PKP Provinsi dalam pengendalian dan pengawasan yang teralokasi di DIPA di tingkat provinsi.
b.    Dana Pemerintah Provinsi (APBD) sebesar 1% dari total BLM yang diterima untuk membiayai operasional Tim Pelaksana Provinsi dalam penyelenggaraan program yang teralokasi di DIPA SKPD di tingkat provinsi.
c.     Dana Pemerintah Kabupaten (APBD) minimal sebesar 5% dari total BLM yang diterima untuk membiayai operasional Satker PIP Kabupaten, Tim Pelaksana Kabupaten dalam pengendalian dan pengawasan yang teralokasi di DIPA SKPD di tingkat Kabupaten.
d.    Dana swadaya masyarakat untuk mendukung pelaksanaan musyawarah dan rembug-rembug desa, pemeliharaan dan pengembangan manfaat infrastruktur yang dibangun melalui PPIP.

B. Penerima Dana BLM
a.     Penerima dan BLM untuk pembangunan infrastruktur perdesaan adalah  masyarakat desa yang nama desanya termasuk dalam daftar Desa Sasaran PPIP 2014 yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
b.    Jumlah dana untuk tiap desa sasaran ditetapkan sebesar Rp 250 juta. Dana ini sudah termasuk dana operasional OMS sebesar Rp. 5 juta untuk melaksanakan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan.

C. Mekanisme dan Proses Pencairan Dana
Mekanisme Pencairan Dana
Penyaluran dan pencairan dana kegiatan PPIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.       Dana BLM kegiatan PPIP disalurkan ke masyarakat melalui rekening OMS.
b.      Ketua OMS bersama bendahara diwajibkan membuka rekening bantuan dana sosial di Bank Umum terdekat dengan lokasi desa atas nama OMS [Nama Desa].
c.       OMS menyampaikan foto kopi buku rekening kepada PPK Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten;
d.      Masing-masing pejabat Satker yaitu Kuasa Pengguna Anggaran, Pembuat Komitmen, Penguji Pembebanan dan Penandatangan SPM, Bendahara, menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan serta menyampaikan cap dinas instansi penerbit SPM kepada KPPN setempat;
e.       Kontrak kerja ditandatangani oleh PPK Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten dengan OMS;
f.       Pencairan dana untuk pembayaran Kegiatan PPIP dilakukan setelah KPPN setempat menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Tahap pertama sebesar 40% dari nilai bantuan (Rp 100 juta) dengan melampirkan:
-       Kontrak Kerja dan fotokopi buku rekening buku rekening bank milik OMS;
-       Rencana penggunaan dana;
-       Kuitansi tagihan tahap I;
-       Fotokopi rekening KPP yang sudah terisi dana O&P tahap I.
·         Tahap kedua sebesar 30% dari nilai bantuan (Rp 75 juta) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 30%, dengan melampirkan:
-       Laporan kemajuan fisik;
-       Rencana penggunaan dana tahap II;
-       Kuitansi tagihan tahap II;
-       Fotokopi rekening KPP yang sudah terisi dana O&P tahap II;
-       Laporan pertanggungjawaban Tahap I.
·         Tahap ketiga sebesar 30% dari nilai bantuan (Rp 75 juta) apabila kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 60%, dengan melampirkan:
-       Laporan kemajuan fisik;
-       Rencana penggunaan dana tahap III;
-       Kuitansi tagihan tahap III;
-       Bukti setoran dana O&P tahap III;
-       Fotokopi Rekening KPP yang sudah terisi dana O&P tahap II;
-       Laporan pertanggungjawaban Tahap I
g.      Pencairan dana untuk pembayaran Kegiata PPIP dilakukan setelah KPPN setempat menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari satker PIP Kabupaten sesuai dengan tahapan atau termin pencairan.
h.      Satker PIP/PPK PPIP Kabupaten dapat melakukan penangguhan pencairan dana (untuk pencairan tahap II dan III) jika terjadi penyimpangan pelaksanaan kegiatan ataupun dana di lapangan sampai dengan penyelesaian permasalahan oleh lembaga pengawasan fungsional (Inspektorat Jenderal dan/atau BPKP);
i.        PPK di tingkat Kabupaten mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pejabat Penanda tangan SPM yang dilengkapi dengan;
·         Dokumen Kontrak/SPK asli yang mencantumkan nomor rekening masyarakat;
·         Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
·         Pakta Integritas tingkat desa;
·         Rencana penggunaan dana yang telah diverifikasi oleh Fasilitator Masyarakat dan diketahui oleh TAMK;
·         Laporan kemajuan fisik dan keuangan yang telah ditandatangani oleh Fasilitator Masyarakat;
·         Berita Acara Pembayaran;
·         Kuitansi yang disetujui oleh PA/Kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk;
·         Ringkasan kontrak;
·         Bukti pendukung, berupa Buku Laporan Harian Pelaksanaan Kegiatan, Buku Kas Tingkat Desa, fotokopi Buku Rekening Bank, dan Bukti pengeluaran (nota-nota) untuk pencairan tahap II dan III.
j.        PA/Kuasa PA melakukan pencatatan penerimaan SPP-LS dalam buku pengawasan penerimaan SPP-LS dan menyerahkan tanda terima SPP-LS serta melakukan pemeriksaan terhadap:
·         Kelengkapan berkas SPP-LS;
·         Keabsahan dokumen pendukung SPP-LS;
·         Ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran;
·         Pencapaian tujuan/sasaran kegiatan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak;
·         Kebenaran atas hak tagih, yang menyangkut pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar (prestasi kerja yang harus dibayar sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak), jadwal waktu pembayaran (yang tercantum dalam DIPA dan spesifikasi teknis dalam kontrak).
k.      PA/Kuasa PA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) rangkap 3 (tiga) yang dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan SPM dengan lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN Pembayar, dan lembar ketiga sebagai pertinggal pada kantor satuan kerja yang bersangkutan;
l.        Dalam penyusunan SPM, satu desa untuk satu SPM, hal ini agar memudahkan dalam laporan pengelolaan administrasi keuangan;
m.    KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang ditujukan kepada kantor cabang Bank Indonesia/bank pemerintah yang telah ditunjuk. Penerbitan SP2D paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM secara lengkap. Apabila berkas SPM tidak memenuhi persyaratan, pengembalian SPM dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya SPM.

No comments:

Post a Comment