A.
Program Pemberdayaan Masyarakat yang Diluncurkan oleh Pemerintah
Dalam
Bab I telah menyinggung tentang adanya program pemerintah pusat untuk
pemerintah desa untuk menanggulangi kemiskinan yang salah satu program yang ada
adalah Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP).
A.1
Latar belakang
Kondisi yang ada pada masyarakat desa yang membutuhkan
sarana infrastruktur untuk melakukan segala aktifitasnya dan untuk meningkatkan
taraf perekonomian menjadi salah satu dasar pembangunan infrastruktur di desa.
Banyak sekali desa-desa di Indonesia khusunya di kabupaten Banyumas yang
membutuhkan ulur tangan dari pemerintah. Campur tangan pemerintah banyak macam
bentuknya, salah satunya adalah Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
(PPIP) yang diluncurkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP)
merupakan program pembangunan yang diarahkan untuk mendukung penanggulangan
kemiskinan di daerah pedesaan, Program ini dilaksanakan oleh Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Selain PPIP Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah
melaksanakan berbagai program yang lain di antaranya adalah Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBM IP) pada tahun 2005, Rural Infrastructure Support (RISP), serta Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 termasuk Program Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP Perdesaan) pada tahun 2014. Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP Perdesaan) merupakan salah satu Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak Pasca Kenaikan BBM 1 Juni 2014.
melaksanakan berbagai program yang lain di antaranya adalah Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBM IP) pada tahun 2005, Rural Infrastructure Support (RISP), serta Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) yang dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 termasuk Program Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP Perdesaan) pada tahun 2014. Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP Perdesaan) merupakan salah satu Program Kompensasi Bahan Bakar Minyak Pasca Kenaikan BBM 1 Juni 2014.
Program Pembangunan
Infrastruktur Perdesaan atau yang lebih dikenal dengan PPIP bertujuan untuk
menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat pedesaan baik secara
individu maupun kelompok sehingga mampu memecahkan berbagai permasalahan yang
terkait kemiskinan maupun ketertinggalan yang ada di desanya.
PPIP merupakan program pembangunan masyarakat berbasis
pemberdayaan masyarakat di bawah payung PNPM Mandiri, yang komponen kegiatannya
meliputi fasilitasi dan mobilisasi
masyarakat sehingga mampu melakukan identifikasi permasalahan ketersediaan dan
akses ke infrastruktur dasar, menyusun perencanaan dan melaksanakan pembangunan
infrastruktur dasar.
Dalam pelaksanaannya PPIP terus meningkatkan kapasitas
dan peran masyarkat dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pelaksanaan program. Hal-hal tersebut dilakukan
melalui:
1.
Peningkatan
kepedulian dan kesadaran mengenai pentingnya ketersedian dan akses terhadap
infrastruktur dasar di semua tingkatan pelaku;
2.
Peningkatan
partisipasi masyarakat secara aktif dan pelaksanaan program khususnya peran
serta perempuan dan masyarakat kelompok miskin, terutama dalam proses
pengambilan keputusan;
3.
Peningkatan
kapasitas penyelenggara melalui pelatihan yang akan diintegrasikan ke dalam
system penyelenggaraan program;
4.
Peningkatan
kualitas kerja , melalui pemantauan kinerja yang akan dilakukan secara
berjenjang dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten, sampai ke tingkat terendah
di desa;
5.
Penilaian
kinerja yang dikaitkan dengan system, penghargaan, dan sanksi bagi
penyelenggara program, dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten, sampai ke
tingkat desa berdasarkan kinerja dalam pelaksanaan program; dan
6.
Penguatan
mekanisme serta pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Dengan upaya peningkatan tersebut diharapkan dapat
mendorong keterlibatan masyarakat secara optimal dalam semua tahapan kegiatan
mulai dari pengorganisasian masyarakat, penyusunan rencana program dan
penentuan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan serta pengelolaannya.
A.2. Maksud dan Tujuan
Maksud program
ini sebagai upaya mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan
memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sedangkan tujuan PPIP adalah untuk mewujudkan peningkatan
akses masyarakat miskin, dan kaum perempuan, termasuk kaum minoritas ke
pelayanan infrastruktur dasar permukiman, yang mendukung pengembangan potensi
desa dengan berbasis pada
pendekatan pemberdayaan
masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
A.3. Komponen PPIP
A.
Penguatan Kapasitas Perencanaan Masyarakat
Komponen dasar dalam
pelaksanaan program PPIP adalah Penguatan Kapasitas Perencanaan dan
Pengembangan Masyarakat. Program ini akan mendukung dan meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk memprioritaskan, merencanakan, melaksanakan, mengelola dan
memantau pelaksanaan pembangunan infrastruktur dasar. Penguatan dilaksanakan
melalui : (i) memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan
pelaku utama pepmbangunan, (ii) mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya
serta kearifan lokal dalam pelaksanaan tahapan kegiatan, sesuai dengan
karakteristik sosial, budaya dan geografis.
B. Peningkatan Layanan dan Penyediaan Infrastruktur
Desa Melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Dana BLM disalurkan langsung
ke desa sasaran untuk mendukung pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan
RKM yang ditetapkan masyarakat. Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat
untuk membiayai sebagian rencana kegiatan yang disusun oleh masyarakat.
Masyarakat dapat menyepakati apakah BLM dipergunakan untuk membiayai satu jenis
kegiatan atau lebih sesuai dengan penilaian prioritas dan keputusan musyawarah
desa.
C.
Peningkatan Kapasistas Pelaksanaan dan Pengendalian Program
Peningkatan dan penguatan
kapasitas pelaksanaan program dilakukan dari tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten dengan kegiatan antara lain :
a.
Pendampingan
dan
fasilitasi oleh konsultan
manajemen untuk mendukung Tim Pelaksana Pusat, Tim Pelaksana Provinsi dan Tim
Pelaksana Kabupaten serta satuan Kerja di setiap level. Pendampingan konsultan
akan mencakup bantuan teknis, manajemen dan dukungan pengembangan kapasitas
dalam perencanaan program, pengelolaan dan koordinasi; pelaksanaan penanganan
pengaduan; disain teknis dan kualitas konstruksi; manajemen keuangan dan
akuntansi, sumber daya manusia. Pendampingan mencakup juga peningkatan
kapasitas untuk pemantauan dan evaluasi.
b.
Peningkatan pelaksanaan pengendalian
dengan menguatkan tugas dan fungsi setiap unsure dalam struktur organisasi
program.
c.
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan kegiatan, program memberikan ruang kepada seluruh lapisan masyarakat
termasuk
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk
memberikan kontribusi positif melalui pemantauan dan evaluasi, yang sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
A.4. Prinsip dan Pendekatan
Prinsip-prinsip
penyelenggaraan PPIP dalam upaya
mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan memperkuat implementasi tata
kelola pemerintahan yang baik (good
governance) adalah :
- Dapat diterima (Acceptable), pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa sehingga dapat diterima oleh masyarakat secara luas (acceptable). Prinsip ini berlaku dari sejak pemilihan lokasi pembangunan infrastruktur, penentuan spesifikasi teknis, penentuan mekanisme pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pada penetapan mekanisme pemanfaat dan pemeliharaannya.
- Transparansi, penyelenggaraan kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui oleh semua unsur masyarakat (transparant). Transparansi antara lain dilakukan melalui penyebaran informasi pelaksanaan program secara akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Akuntabel, penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable) , dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan.
- Berkelanjutan, penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable) yang ditandai dengan adanya rencana pemanfaatan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur terbangun secara mandiri oleh masyarakat.
Pendekatan PPIP
yang dijalankan selama ini
adalah sebagai berikut :
i.
Pemberdayaan Masyarakat, artinya seluruh proses pelaksanaan kegiatan (tahap
persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan) melibatkan
peran aktif masyarakat.
ii.
Keberpihakan kepada orang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun
pemanfaatan hasil diupayakan dapat berdampak langsung bagi penduduk miskin.
iii.
Otonomi dan desentralisasi, artinya pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung
jawab penuh terhadap penyelenggaraan program dan berkelanjutan infrastruktur
terbangun.
iv.
Partisipatif, artinya masyarkat, khususnya kelompok miskin, kaum perempuan serta kelompok
marjinal, diberikan kesempatan untuk terlibat secara aktif mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan pemanfaatan.
v.
Keswadayaan, artinya kemandirian masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan
pelaksanaan tahapan kegiatan PPIP.
vi.
Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang direncanakan dan dilaksanakan dapat
bersinergi dengan program pembangunan perdesaan lainnya.
vii.
Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat mendorong
terwujudnya kemandirian pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan
stakeholder lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.
viii.
Kesetaraan dan keadilan gender, artinya pelaksanaan kegiatan mendorong terwujudnya
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam setiap tahap kegiatan dan
pemanfaatannya.
ix.
Berbasis
sumber daya dan potensi desa, artinya pelaksanaan
kegiatan diupayakan dapat memberikan dampak ekonomi yang menguntungkan
masyarakat setempat dengan berbasis pada potensi unggulan atau sumberdaya
dominan yang ada didesa/kawasan.
A.5. Indikator Kinerja
Program
Keberhasilan PPIP dapat diukur dari ketercapaian
indikator kinerja seperti dalam tabel 1.1. berikut :
Tabel 1.1. Indikator Kinerja PPIP
No.
|
Indikator Kinerja Utama
|
Indikator
|
Keterangan
|
1.
|
Indikator Dampak
(outcome)
|
Mendukung upaya penurunan angka kemiskinan di desa
sasaran
|
Meningkatnya akses masyarakat, khususnya masyarakat
miskin, perempuan dan kelompok minoritas ke pelayanan infrastruktur dasar
permukiman perdesaan
|
Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pembangunan partisipatif
|
Munculnya upaya sinergi perencanaan pembangunan di
tingkat masyarakat dengan rencana pembangunan oleh pemerintah daerah,
khususnya pemerintah kabupaten.
|
||
2.
|
Indikator Kinerja (output)
|
Meningkatnya kapasitas masyarakat (dan perempuan)
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan partisipatif
|
|
Peningkatan layanan dan infrastruktur desa melalui
penyaluran dan BLM
|
|
||
Peningkatan kapasitas untuk pelaksanaan program dan
pemantauan dan evaluasi
|
|
A.6. Dasar Pelaksanaan PPIP
di Jawa Tengah.
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan infrastruktur
dasar permukiman maka perlu dilakukan upaya peningakatan layanan akses
masyarakat dengan pelaksanaan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui
Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (P4IP)
baik diperdesaan maupun di perkotaan. Program P4IP untuk di perdesaan
diwujudkan dalam kegiatan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan dan di
perkotaan melalui kegiatan mendukung Program PNPM Mandiri Perkotaan (P2KP).
- Tahun Anggaran 2013-2014
Sesuai dengan usulan dari
Pemerintah Daerah dan masukan dari DPR-RI maka ditetapkanlah lokasi dan
nama-nama desa/kelurahan sasaran P4IP Tahun Anggaran 2013 yang telah di
tetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
314/KPTS/M/2013 Tanggal 29 Juli tahun 2013 dengan jumlah desa sasaran 9.870
desa yang tersebar di 372 kabupaten di 32 provinsi termasuk Provinsi Jawa
Tengah. Setiap desa sasaran program ini akan menerima dana Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) sebesar Rp 250 juta yang bersumber dari dana APBN-P Tahun
Anggaran 2013.
Untuk Provinsi Jawa Tengah
jumlah desa sasaran penerima manfaat program PPIP yang berasal dari dana APBN-P
Tahun Anggaran 2013 ada 1.326 desa di 29 Kabupaten. Di kabupaten Banyumas ada
29 desa di 11 Kecamatan. Dana BLM dari Program PPIP yang diberikan ke
masyarakat desa sasaran merupakan dan hibah yang berasal dari APBN-P Tahun
2013.
- Tahun Anggaran 2013-2014
Sesuai dengan usulan dari
Pemerintah Daerah dan masukan dari DPR-RI maka ditetapkanlah lokasi dan
nama-nama desa/kelurahan sasaran PPIP Tahun Anggaran 2014 yang telah di
tetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor :
386/KPTS/M/2014 Tanggal 21 Juli tahun 2014 dengan jumlah desa sasaran 4.450
desa yang tersebar di 371 kabupaten di 32 provinsi termasuk Provinsi Jawa
Tengah. Setiap desa sasaran program ini akan menerima dana Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) sebesar Rp 250 juta yang dialokasikan melalui 2 tahun anggaran
untuk dana pembangunan infrastruktur desa sasaran yaitu tahun anggaran 2014 dan
tahun anggaran 2015. Pencairan dan Bantuan Langsung Masyarakat dilakukan dua
tahap :
a.
dibiayai
melalui APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 100 jt; dan
b.
dibiayai
melalui APBN Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 150 jt
Untuk Provinsi Jawa Tengah
jumlah desa sasaran penerima manfaat program PPIP yang berasal dari dana APBN
Tahun Anggaran 2014 ada 529 desa di 29 Kabupaten. Di kabupaten Banyumas ada 6
desa di 2 Kecamatan. Dana BLM dari Program PPIP yang diberikan ke masyarakat
desa sasaran merupakan dan hibah yang berasal dari APBN Tahun 2014.
Perbedaan
pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur pada tahun anggaran 2013-2014
dengan tahun anggaran 2014-2015 adalah adanya kendala keuangan Negara yang
menyebabkan pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur pada tahun anggaran
2014-2015 menjadi dua tahapan tahun anggaran. Semua proses pelaksanaanya pada
intinya sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Pelaksanaan tahun anggaran 2014-2015
yang mempunyai dua tahap yaitu tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015
membuat pelaksana pada tingkat desa harus cermat untuk menentukan prioritas
pekerjaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.
A.7. Penjelasan Dana BLM.
A. Sumber Dana
Dana untuk PPIP berasal dari:
a.
Dana
Pemerintah (APBN) untuk membiayai BLM, gaji dan pelatihan fasilitator serta
operasional Satker PKP Provinsi dalam pengendalian dan pengawasan yang teralokasi
di DIPA di tingkat provinsi.
b.
Dana
Pemerintah Provinsi (APBD) sebesar 1% dari total BLM yang diterima untuk
membiayai operasional Tim Pelaksana Provinsi dalam penyelenggaraan program yang
teralokasi di DIPA SKPD di tingkat provinsi.
c.
Dana
Pemerintah Kabupaten (APBD) minimal sebesar 5% dari total BLM yang diterima
untuk membiayai operasional Satker PIP Kabupaten, Tim Pelaksana Kabupaten dalam
pengendalian dan pengawasan yang teralokasi di DIPA SKPD di tingkat Kabupaten.
d.
Dana
swadaya masyarakat untuk mendukung pelaksanaan musyawarah dan rembug-rembug
desa, pemeliharaan dan pengembangan manfaat infrastruktur yang dibangun melalui
PPIP.
B. Penerima Dana BLM
a.
Penerima
dan BLM untuk pembangunan infrastruktur perdesaan adalah masyarakat desa yang nama desanya termasuk
dalam daftar Desa Sasaran PPIP 2014 yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum.
b.
Jumlah
dana untuk tiap desa sasaran ditetapkan sebesar Rp 250 juta. Dana ini sudah
termasuk dana operasional OMS sebesar Rp. 5 juta untuk melaksanakan persiapan,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan.
C. Mekanisme dan Proses Pencairan Dana
Mekanisme Pencairan Dana
Penyaluran dan pencairan dana
kegiatan PPIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a.
Dana
BLM kegiatan PPIP disalurkan ke masyarakat melalui rekening OMS.
b.
Ketua
OMS bersama bendahara diwajibkan membuka rekening bantuan dana sosial di Bank
Umum terdekat dengan lokasi desa atas nama OMS [Nama Desa].
c.
OMS
menyampaikan foto kopi buku rekening kepada PPK Pembangunan Infrastruktur
Perdesaan Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten;
d.
Masing-masing
pejabat Satker yaitu Kuasa Pengguna Anggaran, Pembuat Komitmen, Penguji
Pembebanan dan Penandatangan SPM, Bendahara, menyampaikan nama dan spesimen
tanda tangan serta menyampaikan cap dinas instansi penerbit SPM kepada KPPN
setempat;
e.
Kontrak
kerja ditandatangani oleh PPK Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Satker
Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten dengan OMS;
f.
Pencairan
dana untuk pembayaran Kegiatan PPIP dilakukan setelah KPPN setempat menerima
Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman
Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Tahap
pertama sebesar 40% dari nilai bantuan (Rp 100 juta) dengan
melampirkan:
- Kontrak Kerja dan fotokopi buku rekening buku rekening
bank milik OMS;
- Rencana penggunaan dana;
- Kuitansi tagihan tahap I;
- Fotokopi rekening KPP yang sudah terisi dana O&P
tahap I.
·
Tahap
kedua sebesar 30% dari nilai bantuan (Rp 75 juta) apabila
kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 30%, dengan
melampirkan:
- Laporan kemajuan fisik;
- Rencana penggunaan dana tahap II;
- Kuitansi tagihan tahap II;
- Fotokopi rekening KPP yang sudah terisi dana O&P
tahap II;
- Laporan pertanggungjawaban Tahap I.
·
Tahap
ketiga sebesar 30% dari nilai bantuan (Rp 75 juta) apabila
kemajuan fisik pelaksanaan kegiatan telah mencapai minimal 60%, dengan
melampirkan:
- Laporan kemajuan fisik;
- Rencana penggunaan dana tahap III;
- Kuitansi tagihan tahap III;
- Bukti setoran dana O&P tahap III;
- Fotokopi Rekening KPP yang sudah terisi dana O&P
tahap II;
- Laporan pertanggungjawaban Tahap I
g.
Pencairan
dana untuk pembayaran Kegiata PPIP dilakukan setelah KPPN setempat menerima
Surat Perintah Membayar (SPM) dari satker PIP Kabupaten sesuai dengan tahapan
atau termin pencairan.
h.
Satker
PIP/PPK PPIP Kabupaten dapat melakukan penangguhan pencairan dana (untuk
pencairan tahap II dan III) jika terjadi penyimpangan pelaksanaan kegiatan
ataupun dana di lapangan sampai dengan penyelesaian permasalahan oleh lembaga
pengawasan fungsional (Inspektorat Jenderal dan/atau BPKP);
i.
PPK
di tingkat Kabupaten mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS)
Pejabat Penanda tangan SPM yang dilengkapi dengan;
·
Dokumen
Kontrak/SPK asli yang mencantumkan nomor rekening masyarakat;
·
Berita
Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan atau Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
·
Pakta
Integritas tingkat desa;
·
Rencana
penggunaan dana yang telah diverifikasi oleh Fasilitator Masyarakat dan
diketahui oleh TAMK;
·
Laporan
kemajuan fisik dan keuangan yang telah ditandatangani oleh Fasilitator
Masyarakat;
·
Berita
Acara Pembayaran;
·
Kuitansi
yang disetujui oleh PA/Kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk;
·
Ringkasan
kontrak;
·
Bukti
pendukung, berupa Buku Laporan Harian Pelaksanaan Kegiatan, Buku Kas Tingkat
Desa, fotokopi Buku Rekening Bank, dan Bukti pengeluaran (nota-nota) untuk
pencairan tahap II dan III.
j.
PA/Kuasa
PA melakukan pencatatan penerimaan SPP-LS dalam buku pengawasan penerimaan
SPP-LS dan menyerahkan tanda terima SPP-LS serta melakukan pemeriksaan
terhadap:
·
Kelengkapan
berkas SPP-LS;
·
Keabsahan
dokumen pendukung SPP-LS;
·
Ketersediaan
pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak
melampaui batas pagu anggaran;
·
Pencapaian
tujuan/sasaran kegiatan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
·
Kebenaran
atas hak tagih, yang menyangkut pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran,
nilai tagihan yang harus dibayar (prestasi kerja yang harus dibayar sesuai
dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak), jadwal waktu
pembayaran (yang tercantum dalam DIPA dan spesifikasi teknis dalam kontrak).
k.
PA/Kuasa
PA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) rangkap 3 (tiga) yang dilaksanakan
oleh Pejabat Penandatangan SPM dengan lembar kesatu dan kedua disampaikan
kepada KPPN Pembayar, dan lembar ketiga sebagai pertinggal pada kantor satuan
kerja yang bersangkutan;
l.
Dalam
penyusunan SPM, satu desa untuk satu SPM, hal ini agar memudahkan dalam laporan
pengelolaan administrasi keuangan;
m.
KPPN
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang ditujukan kepada
kantor cabang Bank Indonesia/bank pemerintah yang telah ditunjuk. Penerbitan
SP2D paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPM secara lengkap. Apabila
berkas SPM tidak memenuhi persyaratan, pengembalian SPM dilakukan paling lambat
1 (satu) hari kerja sejak diterimanya SPM.
No comments:
Post a Comment