D. Orang-Orang Desa Yang Terpilih
Masyarakat dari sebuah desa kebanyakan mempunyai beberapa atau malah banyak orang yang mempunyai latar pendidikan tinggi. Desa desa yang berada di sekitar pegunungan Kendeng Selatan ini rata rata penduduknya tamatan SMU/SMK atau sederajat. Masih banyak juga ditemui orang desa yang berlatar belakang pendidikan dibawahnya. Orang orang desa yang berlatar belakang berpendidikan tinggi mempunyai kecenderungan memilih pekerjaan di luar desa. Adapun yang tinggal di desa, berprofesi pns atau belum mendapatkan pekerjaan atau terpaksa untuk hidup di desa. Mengapa terpaksa hidup di desa? Iya, karena mereka biasanya mempunyai usaha karena belum memperoleh pekerjaan yang mereka idam-idamkan dan harus memenuhi kebutuhan hidupnya. Atau mungkin juga mereka tinggal di desa karena permintaan dari orang tuanya untuk menemani dan merawat sampai akhir hayatnya.
Lepas dari semua itu, sebuah program pemberdayaan pastilah membutuhkan beberapa orang yang mau dan mampu untuk mengurusi dan menjalankan program yang ada. Khusus untuk PPIP, sekumpulan orang yang mengurusi dan menjalankan program yang ada dinamakan OMS (Organisasi Masyarakat Desa), dan KPP (Kelompok Pengelola dan Pemelihara) serta KD (Kader Desa). OMS, KP danKD dalam program pemberdayaan masyarakat ini diharapkan dapat berfungsi secara berkelanjutan dan berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desanya serta mengembangkan jaringandalam rangka melakukan channeling ke berbagai sumber pembiayaan program pembangunan yang lain.
OMS adalah organisasi yang menjalankan semua tahapan yang ada, mulai dari musyawarah desa yang menentukan pekerjaan apa yang akan dilaksanakan sampai serah terima pekerjaan pembangunan ke masyarakat. KPP adalah sekumpulan orang yang memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, serta menjalankan semua tugas-tugas dalam kaitannya proses pengelolaan dan pemeliharaan infrastrukstur yang ada. Kader Desa menurut Permendagri RI Nomor 7 Tahhun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat,dalam konsiderannya menyatakan bahwa dalam rangka penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi masyarakat serta swadaya gotong royong dalam pembangunan di desa dan kalurahan perlu dibentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa dan Kelurahan. Adapun peran Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) intinya adalah mempercepat perubahan (enabler), perantara (mediator), pendidik (educator), perencana (planner), advokasi (advocation), aktivis (activist) dan pelaksana teknis (technisi roles) (lihat Pasal 10 Permendagri RI No.7 Tahan 2007)
Sekilas tahapan yang ada di PPIP adalah mulai dari rembug warga, sosialisasi desa, Musdes (Musyawarah Desa) I, Musdes II, Musdes III, Pelaksanaan, Musdes IV yang dilanjutkan serah terima pekerjaan ke masyarakat. Kegiatan-kegiatan atau tahapan yang ada dijalankan sepenuhnya oleh pengurus OMS. Masyarakat desa yang ada sebenarnya ada yang memiliki kemampuan untuk menjadi pengurus OMS, tetapi kadang mereka tidak mau menjadi pengurus OMS. Banyak alasan yang membuat orang yang memiliki kemampuan tidak mau menjadi pengurus OMS. Apapun itu, dalam pemilihan OMS didasari oleh kemauan sendiri atau dipilih oleh masyarakat. Ternyata, orang yang mau dan mampu itu tidaklah mudah ditemukan untuk dijadikan sebagai pengurus OMS, KD maupun KPP. Kata mampu disini dimaksudkan adalah mampu untuk bekerja secara ikhlas dan mengerahkan segala daya upaya untuk melaksanakan pekerjaan yang ada, lebih lebih mempunyai latar belakang pendidikan tinggi. Ada orang yang mau tetapi tidak mampu untuk bekerja maka keberhasilan pelaksanaan program PPIP pastilah kacau. Ada orang yang mampu dalam arti berlatar belakang pendidikan tinggi tetapi tidak mau masuk dalam kepengurusan OMS, KD dan KPP adalah keniscayaan. Banyak hambatan-hambatan yang dilalui oleh para pengurus OMS, KD maupun KPP. Hambatan-hambatan tersebut harus bisa diatasi secara baik sehingga tidak menghambat pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat ini, untuk itulah organisasi yang ada idealnya diisi orang-orang yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi.
Orang desa yang mau dan mampu ditunjuk sebagai OMS, KPP maupun KD melalui proses musyawarah desa melalui perhitungan suara ataupun aklamasi, tergantung peserta musyawarah desa yang ada. Peserta musyawarah desa harus mewakili masyarakat miskin sehingga diharapkan keputusan musyawarah desa berorientasi pada masyarakat miskin dan berorientasi meningkatkan perekonomian masyarakat miskin. Orang-orang yang terpilih harus merelakan waktu mereka untuk menjalankan tahapan yang ada. Disinilah rasa ikhlas mereka diuji. Orang-orang yang terpilih seringkali meninggalkan pekerjaan mereka hanya untuk melaksanakan tugas mereka yang mereka pikul. Seringkali pengurus yang terpilih adalah orang-orang yang mempunyai profesi pedagang, petani bahkan ada juga yang berprofesi sebagai guru. Mereka harus pintar membagi waktu bahkan meninggalkan pekerjaan mereka untuk sementara waktu. Banyak sekali suka duka yang dialami oleh pengurus yang ada dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat ini. Cibiran-cibiran orang desa yang tidak senang pasti ada, walaupun mereka bekerja sudah semaksimal mungkin. keputus-asaan pengurus terutama OMS kadang terjadi terutama dalam membuat administrasi program pemberdayaan masyarakat. Semua rasa yang ada bercampur baur dan berujung pada rasa bangga dan senang ketika pelaksanaan fisik yang ada telah selesai dan masyarakat setempat pun ikut turut bahagia.
Orang-orang yang terpilih tersebut harus selalu mendorong warga setempat untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang ada. Tidak jarang mereka harus bekerja siang dan malam untuk membuat masyarakat aktif dalam program pemberdayaan masyarakat ini. Sebagian besar masyarakat setempat yang lingkungannya menjadi tempat pelaksanaan fisik sangatlah mendukung dan bersyukur sekali, sebab seringkali masyarakat setempat mengharapkan lingkungan mereka ingin diperbaiki infrastrukturnya. Tidak jarang masyarakat membuat proposal pembangunan lingkungan mereka ditolak oleh pemerintahan desa atau pemerintahan kabupaten yang dikarenakan terkendala oleh dana. Tidak jarang dalam penentuan lokasi yang akan dibangun, kelompok masyarakat dusun berebut untuk dijadikan lokasi pembangunan infrastruktur. Disinilah peran pengurus OMS, yang menyadarkan masyarakat bahwa penentuan lokasi yang ada adalah berdasarkan skala prioritas. Skala prioritas yang ada juga berdasarkan RPJMdes yang telah dibuat oleh pemerintahan desa. RPJMdes ini prosesnya juga melalui musyawarah desa dengan menampung usulan-usulan yang ada di masyarakat sekitar desa mereka.
No comments:
Post a Comment